Image dari Bangsaonline.com
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa
pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru yang membatasi warga
Indonesia untuk mempunyai banyak akun media sosial. Dalam kabar yang
berhembus, nantinya akan ada sertifikasi yang membatasi 1 orang hanya
bisa membuka satu akun media sosial.
Namun, belum lama ini isu tersebut
langsung dibantah oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo). Menurut pihak Kemkominfo, ada kesalahan informasi yang
ditangkap dan terlanjur tersebar kepada masyarakat.
Kesalahpahaman Mengartikan Sertifikasi Digital
Disampaikan oleh Direktur Jenderal
Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa,
sebenarnya pihak pemerintah melalui Kominfo memang sedang berencana
melakukan sertifikasi digital. Namun kominfo menepis soal rencana
pemberlakuan sertifikat digital yang nantinya wajib digunakan untuk
pengguna media sosial. Kekeliruan persepsi ini sebelumnya mengharuskan
mereka memiliki sertifikat digital yang mewajibkan satu pengguna satu
medsos.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan
sertifikat digital adalah sertifikat otorisasi keamanan dalam elektronik
di internet seperti contohnya ketika seseorang berbelanja melalui situs
e-commerce.
Nantinya, pengguna sertifikat digital
bisa menggunakan sertifikatnya tersebut untuk bertransaksi online dan
melakukan aktivitas online lainnya. Dengan adanya sertifikasi digital
semacam ini, dapat memastikan semua aktivitas online dari warga
Indonesia bisa terpantau dengan lebih aman dan menjamin identitas dari
para pelakunya.
“Akun medsos itu tidak perlu sertifikat.
Keamanannya kan sudah terjamin. Orang kalau daftar ke medsos itu pasti
sudah diminta verifikasi kaya mendaftar email dan semacamnya,” jelas
Semmy.
Difasilitasi Certificate Authority (Ca)
Melanjutkan penjelasannya, Semmy
menambah bahwa upaya untuk melakukan sertifikasi digital akan melibatkan
beberapa pihak. Sertifikat digital tersebut nantinya akan diterbitkan
dari Certificate Authority (CA) dan Kemkominfo. Rencananya, Kemkominfo
akan bekerjasama dengan pihak ketiga seperti perbankan atau OJK untuk
menjadi CA.
Mengenai CA sendiri, sebenarnya badan
semacam ini sudah ada di beberapa negara. Dan untuk di Indonesia,
perusahaan asing yang sudah masuk antara lain Digicert dan Verisign.
Dalam kesempatan yang sama, juga turut
verifikasi bahwa sebenarnya dalam pertemuan antara pihak Kominfo dengan
perusahaan Twitter beberapa waktu lalu memang membahas tentang adanya
sertifikat digital. Namun setelah informasi tersebut tersebar, yang
terjadi justru kesalah pahaman mengartikan adanya sertifikat digital.
Yang dimaksud, sertifikat digital
bukanlah sertifikat untuk satu pengguna satu medsos yang nantinya harus
diverifikasi. Seperti penjelasan sebelumnya, sertifikat ini lebih
bertujuan untuk memastikan identitas seseorang, bukan membatasi
aktivitas digital masyarakat. Jadi diharapkan tidak terjadi kekhawatiran
yang berlebihan.
“Sertifikat digital itu semacam lisensi
yang memastikan kebenaran identitas pengguna di internet, jadi data
pengguna hanya akan disimpan di CA. Mereka (pengguna) tak perlu lagi
memasukkan data pribadi berulang kali setiap membuat akun baru, baik itu
di medsos, rekening atau akun e-Commerce,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihak Kominfo meyakini
bahwa adanya sertifikat digital mempunyai tingkat keamanan yang tinggi.
Pasalnya semua data makan disimpan lewat fasilitas terenkripsi sehingga
tidak mudah untuk dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Bahkan, dari
pihak pemerintah sekalipun belum tentu mempunyai otoritas untuk secara
mudah membuka data yang tersimpan di CA.
Keamanan dan kemudahan sertifikat
digital ini juga dinilai Semmy sangat dibutuhkan pelaku e-commerce dan
perbankan. Bahkan, Kemkominfo juga akan berencana untuk membawa
sertifikat digital ke skala yang lebih luar di luar transaksi elektronik
dan media sosial terkait akun palsu.
Seperti diketahui, saat ini penggunaan
akun media sosial palsu sudah menjadi masalah bukan hanya untuk hal
seperti penipuan jual jual beli online, namun hingga masuk pada ranah
yang lebih serius seperti ancaman terorisme.
Namun yang perlu dipahami oleh
masyarakat adalah, pembuatan sertifikat digital bukanlah hal yang
mengikat. Terkait wajib tidaknya, pemberlakuan sertifikat digital
diiklaim merupakan metode opsional. Jadi, rencana ini tidak akan
dipaksakan untuk publik. Dalam waktu dekat pun, implementasi sertifikat
digital akan berlaku secara nasional.

0 komentar:
Post a Comment
= > Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish